"International Standard Book Number, atau ISBN (arti harfiah Bahasa Indonesia: Nomor Buku Standar Internasional), adalah "pengindentikasian unik" untuk buku-buku yang digunakan secara komersial. Sistem ISBN diciptakan di Britania Raya pada tahun 1966 oleh seorang pedagang buku dan alat-alat tulis W H Smith dan mulanya disebut Standard Book Numbering atau SBN (digunakan hingga tahun 1974). Sistem ini diadopsi sebagai standar internasional ISO 2108 tahun 1970. Pengidentikasi serupa, International Standard Serial Number (ISSN), digunakan untuk publikasi periodik seperti majalah.
ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan dengan sembarangan, diatur oleh sebuah lembaga internasional yang berkedudukan di Berlin, Jerman. Untuk memperolehnya bisa dilakukan dengan menghubungi perwakilan lembaga ISBN pada setiap negara yang telah ditunjuk oleh Lembaga internasional ISBN. Perwakilan lembaga internasional ISBN di Indonesia adalah Perpustakaan Nasional RI sejak ditunjuknya lembaga tersebut menjadi badan nasional ISBN untuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 1986. Kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Internasional ISBN Agency dengan Perpustakaan Nasional RI untuk urusan ISBN ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2005."
Rm. Bambang menerima kiriman formulir dari Mas Yoyok untuk mendapatkan ISBN. Beliau adalah salah satu tenaga dari Penerbit Pohon Cahaya. Pengajuan ISBN adalah untuk penerbitan calon buku Ceria Tak Merana. Buku itu berisi sharing pengalaman pribadi Rm. Bambang hidup di rumah para rama tua yang bernama Domus Pacis. Pada Kamis 18 Juli 2024 Mas Yoyok dari Penerbut Pohon Cahaya datang membawa formulir itu untuk ditandatangi oleh Rm. Bambang. Pada hari itu beliau juga mengirimkan draft teks buku untuk diteliti ulang oleh Rm. Bambang. Bahkan sehari kemudian Rm. Bambang mendapatkan kiriman WA dua gambar cover untuk dipilih.
No comments:
Post a Comment