Pendapat Peserta
Dari berbagai omongan yang muncul secara spontan, ada beberapa pendapat berkaitan dengan pegangan untuk menilai baik atau buruk seseorang.
- Pandangan umum. Orang bisa mengalami penilaian baik atau buruk berbeda dengan orang lain. Yang dikatakan baik oleh seseorang bisa dianggap buruk oleh orang lain. Maka untuk menilai baik buruk secara obyektif ada sikap umum.
- Status. Pandangan atau kebijakan seseorang yang memiliki status terhormat juga bisa menjadi pegangan untuk menilai baik-buruk. Orang berstatus itu misalnya pejabat tinggi, tokoh intektual, tokoh agama, tokoh karismatis.
- Aturan sosial. Ini bisa tertulis seperti undang-undang, AD-ART, tata tertib. Tetapi aturan juga bisa tidak tertulis sebagaimana adat istiadat dan tradisi.
- Penilaian orang lain. Ada yang mengatakan bahwa orang tidak bisa menilai dirinya sendiri baik atau buruk. Orang lain yang melihatnyalah yang akan menilai.
- Buah kebaikan umum. Sebuah perbuatan akan dinilai baik atau buruk akan dinilai dari dampaknya untuk banyak orang lain. Yang menghadirkan kebaikan umum akan dinilai baik.
Terang Iman dari Katekismus Gereka Katolik (KGK) 1749-1756
Baik-buruk merupakan hal kesusilaan. Yang harus dipegang adalah hidup dalam Roh Kudus membuat orang menghayati kebebasan, sehingga manusia menjadi subyek kesusilaan (KGK 1749). Kalau bertindak dengan sadar dia menjadi pembuat perbuatan entah bersifat baik atau jahat. Untuk menilai perbuatan itu baik atau jahat, ada tiga hal yang menentukan (KGK 1750) : obyek yang dipilih, tujuan atau maksud yang ingin dicapai, dan situasi dan kondisi perbuatan. Ketiganya merupakan unsur-unsur hakiki moralitas perbuatan manusia.Obyek adalah bahan perbuatan. Baik buruk obyek ditentukan oleh norma-norma kesusilaan. Sedang maksud bersifat subyektif melekat pada yang berbuat. Maksud adalah kehendak yang terarah pada tujuan. Maksud yang terarah pada tujuan baik menjadikan sesuatu menjadi baik. Sedang kalau tujuannya demi maksud tak baik, perbuatan yang tampak baik sejatinya menjadi kejahatan. Dalam hal ini tujuan sebaik apapun tidak menghalalkan cara. Maksud dan tujuan baik harus disertai obyek kegiatan baik sehingga misalnya mencuri demi membantu seseorang tetap bukanlah hal baik. Sedang situasi dan kondisi "merupakan unsur-unsur sekunder bagi suatu perbuatan moral" (KGK 1754). Dengan situasi dan kondisi ada hal memberatkan atau meringankan atau memperkuat perbuatan baik atau jahat.
Tugas Kenabian
Dengan berpegang pada prisip baik-buruk dalam iman Kristiani dihadapkan ke gambaran umum sebagaimana muncul dari pendapat para peserta pengumuman, saya teringat pada tugas iman ambil bagian dalam tritugas Kristus. Tritugas Kristus adalam menguduskan (penyucian terutama lewat peribadatan), meraja (pengelolaan kepengurusan kehidupan), dan kenabian (kesaksian kebaikan dan kebenaran). Hidup dalam Roh berkaitan dengan baik buruk membuat pengikut Kristus menjalankan, mewartakan, dan membela kebaikan sejati. Dalam hal ini, sebagaimana para nabi dalam Kitab Suci, orang bisa berhadapan dengan tantangan bahkan ancaman. Itu bisa berasal dari pandangan umum, atau dari orang berstatus aturan yang tak adil atau penilai buruk dari orang lain.
Domus Pacis Kentungan, 31 Januari 2023
Rm. Bambang
No comments:
Post a Comment