Tuesday, March 19, 2024

Mgr. Blasius Pujaraharja

Ternyata tanya jawab yang terjadi pada waktu ada rombongan kunjungan di Domus Pacis tidak begitu ada perbedaan mencolok antara rombongan kaum dewasa dan kaum remaja. Hal itu juga terjadi pada Minggu 17 Maret 2024. Pada waktu itu ada kelompok Pendampingan Iman Remaja (PIR) yang berkunjung. Mereka adalah PIR Lingkungan Gregorius Agung Candi, Paroki Banteng. Sebagaimana rombongan-rombongan remaja lain soal pengalaman panggilan lebih kentara menjadi pertanyaan. Tetapi kedatangan PIR Candi ternyata menghadirkan hal baru yang menjadi pertanyaan. Ini muncul berkaitan dengan pertanyaan "Apa syarat-syarat seorang rama bisa masuk tinggal di Domus Pacis Santo Petrus?" Dari berbagai kondisi yang memungkinkan seorang rama praja Keuskupan Agung Semarang masuk menjadi penghuni Domus, yang paling pokok adalah "Menerima Surat Keputusan (SK) dari Uskup Agung Semarang". Pada waktu itu rama-rama Domus yang menyambut adalah Rm. Ria, Rm. Jarot, Rm. Harto, Mgr. Blasius, dan Rm. Bambang. Ternyata keberadaan Mgr. Blasius Pujaraharja menyentuh hati para pengunjung. Mgr. Blasius adalah mantan Uskup Keuskupan Ketapang yang pensiun pada tahun 2012. Barangkali karena status "Uskup" itu membuat munculnya pertanyaan "Kalau yang jadi penghuni adalah Uskup, siapakah yang memberikan SK?" Jawabannya "Yang memberi SK adalah Uskup Semarang. Begitu masuk dan tinggal di wilayah Keuskupan Agung Semarang, semua umat Katolik termasuk Mgr. Blasius berada dalam reksa Uskup Semarang".

No comments:

Post a Comment

Jadi Katekumen Masuk Sorga Minggu 5

    "Aku berkata kepadamu, sesungguhnya jika kamu tidak bertobat dan menjadi seperti anak kecil ini, kamu tidak akan masuk ke dalam Ker...