Sunday, August 31, 2025

Tentang Suspensi

"Apakah para rama sepuh masih bisa atau boleh memimpin Misa, menerimakan perminyakan, menerimakan pengakuan dosa?" Pertanyaan apakah para rama sepuh Domus masih bisa memimpin Misa termasuk yang biasa muncul dari tamu ketika ada kunjungan rombongan di Domus. Tetapi yang terumus di atas muncul dari kelompok Sekolah Evangelisasi Pribadi (SEP) OMK Jogja pada hari Minggu 24 Agustus 2025. Perumusan itu kalau dicermati ada perbedaan kalau dibandingkan dengan soal Misa yang muncul dari rombongan-rombongan tamu sebelumnya. Yang berasal dari SEP OMK ada kata "bisa" dan "boleh". Para rama dalam jawaban-jawabannya mengatakan masih boleh. Tetapi beberapa rama mengatakan bahwa saat ini karena kondisinya sudah membuat tidak memimpin lagi. Di Domus yang masih mendapatkan giliran memimpin Misa Komunitas adalah Rm. Andika, Rm. Saptaka, Rm. Djoko Setyo, Rm. Jarot, dan Rm. Bambang. Rm. Bambang menambahkan bahwa secara formal semua rama Domus tidak mendapatkan larangan untuk menerimakan sakramen-sakramen termasuk Misa. Yang dilarang adalah rama yang kena "suspensi" dari Uskup.


Mendengar kata "suspensi", ternyata ada yang agak keheranan dan berkomentar kok seperti mobil. Memang, kalau membuka https://id.wikipedia.org/wiki, "Suspensi adalah kumpulan komponen tertentu yang berfungsi meredam kejutan, getaran yang terjadi pada kendaraan akibat permukaan jalan yang tidak rata yang dapat meningkatkan kenyamanan berkendara dan pengendalian kendaraan". Kalau membuka Kamus kita dapatkan salah satu pengertian suspensi sebagai "pemecatan (dari jabatan, pekerjaan) untuk sementara waktu (https://www.kbbi.web.id/suspensi). Rm. Bambang menjelaskan bahwa suspensi dijatuhkan kepada imam yang membuat tindakan yang oleh Uskup dipandang fatal sehingga amat mengganggu pelaksanaan tugas imamat. Ada yang sesudah kena suspensi untuk beberapa lama lalu jadi baik kembali dan diijinkan kembali untuk melaksanakan tugas imamat. Tetapi ada juga yang sesudah kena suspensi lalu terus terlarang sebagai imam. Di dalam Hukum Gereja Roma Katolik "
suspensi adalah hukuman kanonik yang dikenakan pada seorang klerus (imam) atau orang yang ditahbiskan, yang melarangnya melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan kuasanya sebagai klerus, seperti menyelenggarakan Misa atau menjalankan hak dan tugas jabatannya secara penuh atau sebagian" (https://www.google.com/search?q=Suspensi+dalam+Gereja+Katolik).

No comments:

Post a Comment

Tamu dari Palur

Rm. Suntara adalah salah satu rama penghuni Domus Pacis Santo Petrus, Kentungan. Sebelum di Kentungan beliau sudah menjadi penghuni rumah pa...