Wednesday, June 11, 2025

Lamunan Pekan Biasa X

Kamis, 12 Juni 2025

Matius 5:20-26

20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga. 21 Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum. 22 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya harus dihukum; siapa yang berkata kepada saudaranya: Kafir! harus dihadapkan ke Mahkamah Agama dan siapa yang berkata: Jahil! harus diserahkan ke dalam neraka yang menyala-nyala. 23 Sebab itu, jika engkau mempersembahkan persembahanmu di atas mezbah dan engkau teringat akan sesuatu yang ada dalam hati saudaramu terhadap engkau, 24 tinggalkanlah persembahanmu di depan mezbah itu dan pergilah berdamai dahulu dengan saudaramu, lalu kembali untuk mempersembahkan persembahanmu itu. 25 Segeralah berdamai dengan lawanmu selama engkau bersama-sama dengan dia di tengah jalan, supaya lawanmu itu jangan menyerahkan engkau kepada hakim dan hakim itu menyerahkan engkau kepada pembantunya dan engkau dilemparkan ke dalam penjara. 26 Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya engkau tidak akan keluar dari sana, sebelum engkau membayar hutangmu sampai lunas.

Butir-butir Permenungan

  • Tampaknya, yang namanya tatanan dan hukum dipandang penting untuk menjaga hidup benar. Dalam tatanan dan hukum berisi pernyataan-pernyataan tentang kebenaran.
  • Tampaknya, dalam menentukan benar salah dalam suatu kasus, orang dapat cari peradilan karena di situ ditegakkan hukum. Dalam hidup beragama pun ada tatanan dan aturan agar orang tak salah dan tak sesat.
  • Tetapi BISIK LUHUR berkata bahwa, bagi yang biasa bergaul intim dengan kedalaman batin, sekalipun kokoh berpegang pada hal-hal yang diatur dalam tatanan dan hukum, orang baru sungguh benar hidupnya kalau melaksanakan dengan landasan semangat dasar yang menjiwai pernyataan-pernyataan formalnya. Dalam yang ilahi karena kemesraannya dengan gema relung hati orang sadar bahwa yang namanya ketentuan formal dalam tatanan dan hukum adalah ungkapan semangat dasar yang mengantar orang masuk dalam kebenaran sejati.  

Ah, asal tak melanggar adat kebiasaan dan aturan tertulis orang tak akan salah.

No comments:

Post a Comment

Rm. Harto di RS Panti Rapih

Rm. Fransiscus de Sales Suharto Widodo adalah salah satu penghuni Domus Pacis Santo Petrus, Kentungan. Kalau Rm. Yadi tercatat sebagai pengh...